Selasa, 18 November 2014

Philip C. Jessup: Banyak Bagian Penting dari Hukum Internasional Dikesampingkan

Sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam bab pendahuluan buku ini, penulis percaya bahwa pengacara internasio­nal perlu mulai melakukan pengkajian ulang yang sistematis terhadap badan tradisional dalam hukum internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memulai tugasnya dalam menginisiasi kajian-kajian dan membuat rekomendasi yang bertujuan untuk “mendorong perkembangan yang progresif dalam hukum internasional dan penyusunan undang-undang” seperti yang disebutkan dalam Pasal 13 dalam Piagam PBB. Karena itu, ini bukan waktunya untuk menunda langkah-langkah awal yang bisa dilakukan.

Para negarawan perlu mendedikasikan tenaga mereka untuk merumuskan kesepakatan dalam mengendalikan senjata-senjata pemusnah yang berbahaya dan perang. Adalah tugas para peneliti untuk menelaah dasar-dasar pembentukan hukum internasional modern. Para pengacara internasional pada masa lalu sudah pernah melakukannya melalui kajian yang berturut-turut di Institut de Droit International, dan telah berhasil menyusun perumusan kesepakatan yang telah disetujui di Konferensi Perdamaian Hague pada 1899 dan 1907. Sir Cecil Hurst, dalam pidato presidensialnya di hadapan Groius Society pada 1946, telah secara efektif meminta diadakan kajian ilmiah non-formal sebagai cara yang tepat dalam mengembangkan hukum internasional.

Kajian tersebut diajukan untuk dipertimbangkan dan dikritik oleh mereka yang tertarik pada hukum internasional modern, yang merupakan sebuah pengantar terhadap aspek-aspek hukum internasional modern. Banyak bagian dari hukum internasional dihapuskan dari pengkajian ulang masa kini, dan banyak bidang penting dalam organisasi atau administrasi internasional dikesampingkan. Prinsip dan aturan hukum internasional tersebut telah diikutsertakan dan tampaknya menawarkan medium yang bermanfaat untuk menguji hipotesis di mana kajian itu berlangsung.

Penulis tidak mungkin melakukan pendekatan yang terpecah-pecah ini tanpa kolaborasi dengan Profesor Leo Gross dan Profesor Kurt Wilk. Banyak penelitian dasar dilakukan oleh keduanya dalam waktu yang terbatas.

Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Almeric Christian di Columbia University School of Law yang telah memeriksa kutipan-kutipan dan mengklarifikasi poin-poin hukum, dan kepada Marvin Wilson dari Columbia University, Jurusan Hukum Publik dan Pemerintah untuk kerja kerasnya dalam verifikasi akhir dan persiapan cetak.

Penulis menggunakan bagian-bagian tulisan penulis sebelumnya, di mana referensi diletakkan pada catatan kaki secara singkat. American Journal of International Law dan Political Science Quarterly telah mengizinkan penulis untuk menggunakan beberapa bagian dari artikel-artikel yang pernah mereka terbitkan. Substansi beberapa bab pernah diterbitkan dalam beberapa artikel, namun dalam buku ini telah diubah dan dipadukan. Bab II berkaitan dengan sebuah artikel di Michigan Law Review edisi Februari 1947; Bab IV berkaitan dengan sebuah artikel di Columbia Law Review edisi Desember 1946; Bab VII berkaitan dengan sebuah artikel di Americal Journal of International Law edisi April 1947; dan Bab VIII berkaitan dengan sebuah artikel di Foreign Affairs edisi Oktober 1946.

Penulis telah mengambil banyak materi dari International Law Chiefly as Interpreted and Applied by the United States yang ditulis oleh Hyde dan dari International Law, yang ditulis oleh Oppenheim, edisi Lauterpacht dalam merefleksi hukum yang berlaku. Penulis mengucapkan terimakasih pada Hakim Manley O. Hudson, bukan hanya untuk buku-buku dan artikel-artikelnya, tetapi juga untuk hasil yang luar biasa atas kerjasama yang baik, yang bersumber dari inspirasi dan pencapaian beliau—buku-buku Penelitian Harvard terhadap Hukum Internasional dan Hukum Internasional Masa Depan.

Kajian ini terlaksana berkat bantuan dana dari Dewan Penelitian Ilmu Sosial Columbia University, dan karenanya penulis ­mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

New York, Maret 1947    
Philip C. Jessup

A Modern Law of Nations: Pengantar Hukum Modern Antarbangsa
Diterjemahkan dari Philip C. Jessup, A Modern Law of Nations: An Introduction (New York: The Maemillan Company, 1952) Penerbit Buku Nuansa Cendekia


0 komentar:

Posting Komentar